PENGERTIAN BULAN RAJAB


Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari kalender hitungan qomariyah/Bulan (Hijriyah). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu terjadi pada 27 Rajab.Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram, artinya yaitu bulan yang dimuliakan. Dalam kalender Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri yaitu bulan Rajab. Baca Juga :

Hukum Puasa Pada Bulan Rajab

Hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa pada bulan- bulan haram tersebut (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup untuk menjadikan hujjah atau landasan mengenai keutamaan puasa di bulan Rajab. 

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah SAW bersabda: "Puasalah pada bulan-bulan haram." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya juga adalah riwayat dari al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan di sahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad SAW, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan pada bulan Sya'ban. Rasul SAW menjawab: “Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.”

Menurut as-Syaukani dalam kitab Nailul Authar, dalam bahasan tentang puasa sunnah, ungkap Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" hadis tersebut menunjukkan bahwa pada bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa pada dalam bulan-bulan mulia ini disebut oleh Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Nabi Muhammad SAW bersabda : “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Menurut imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumid-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari- hari utama ini dapat di jumpai pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini imam Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategorikan sebagai al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. 

Disebutkan dalam kitab Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadan adalah bulan- bulan haram yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat bulan tersebut,bulan yang paling utama untuk berpuasa adalah bulan al-muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan yang bagus untuk berpuasa setelah Muharram adalah Rajab.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan, bahwa telah jelas dan shahih riwayat,bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan bulan Rajab adalah salah satu dari keempat bulan haram, maka selama tak ada halangan khusus untuk puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada kekuatan untuk melarang puasa di bulan Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).



Sumber :